Pengacara Bantah soal Tudingan Putri Selingkuh: 'Rantai Besi Dimakan Bubuk'

25 Januari 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Putri Candrawathi mempertanyakan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perselingkuhan Putri dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan jaksa itu disebut sebagai 'rantai besi dimakan bubuk' alias cerita yang tidak masuk akal.
Sebab, kuasa hukum Putri menilai kesimpulan jaksa tidak berdasarkan alat bukti yang valid. Hanya didasarkan pada hasil pemeriksaan poligraf. Di mana dalam pemeriksaan poligraf itu juga, disebut cacat proses.
Menurut kuasa hukum, Putri menjalani proses tes poligraf dalam keadaan tertekan. Pada saat itu kondisi psikologis dan emosi Putri sedang terguncang karena dipaksa untuk mengingat dan menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya kepada ahli poligraf yang melakukan tes.
Terlebih, pertanyaan yang disodorkan dalam tes poligraf itu tak ada relevansinya dengan materi pokok perkara. Sehingga, pihak Putri menyebut kesimpulan tuntutan jaksa itu hanya asumsi belaka.
"Tuduhan terdakwa berselingkuh tidak didasari bukti yang valid, merupakan fitnah yang keji yang dapat berdampak negatif terhadap terdakwa, anak-anak dan keluarga terdakwa," kata kuasa hukum Putri.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Kuasa hukum Putri juga menyinggung soal penjelasan pihak Kejaksaan Agung bahwa kesimpulan perselingkuhan itu hanya bumbu yang terungkap dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang kemudian disayangkan kuasa hukum Putri. Terlebih, jaksa disebut menutup mata atas segala fakta pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang yang muncul di persidangan.
"Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam surat tuntutan a quo ataupun surat tuntutan terdakwa lainnya – saksi Kuat Ma’ruf. 'Rantai besi dimakan bubuk' (cerita yang tidak masuk akal), tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan Penuntut Umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumsi jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada Terdakwa, anak-anak dan keluarga Terdakwa," kata kuasa hukum.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
"Penuntut Umum menarik kesimpulan yang fatal dan terkesan sembrono. Penuntut Umum menyimpulkan Terdakwa melakukan perselingkuhan dengan korban hanya berdasar pada hasil poligraf yang didapat secara tidak sah dan dilakukan dengan kondisi psikologis dan emosi Terdakwa [Putri] yang sedang terguncang," pungkas kuasa hukum Putri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun. Jaksa meyakini Putri terlibat dan mengetahui pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia disebut turut terlibat dalam pembunuhan berencana itu dan diyakini secara sah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.