Pengacara Bela Munarman: Sebut Tolak ISIS hingga Penangkapannya Lawan HAM

29 April 2021 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman Foto: Aldis Tannos/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Munarman Foto: Aldis Tannos/kumparan
ADVERTISEMENT
Densus 88 Antiteror menangkap mantan petinggi FPI, Munarman, atas dugaan terorisme. Munarman ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Munarman keberatan dengan penangkapan tersebut karena dianggap berlebihan dan melanggar HAM. Untuk itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan tersebut.
"Ada pertimbangan praperadilan ke depannya, tapi kita akan lihat nanti perkembangannya," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, kepada wartawan.
Aziz menilai aksi Densus 88 yang menangkap Munarman dengan cara diseret sampai tak sempat mengenakan alas kaki telah melanggar norma HAM.
"Prosesnya sangat melawan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sebutnya.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Beliau diseret-seret kemudian tidak sampai mengenakan alas kaki dan juga tidak didampingi kuasa hukum. Ini juga pelanggaran KUHAP Pasal 54, 55, 56. Jadi kita sangat menyesalkan tindakan seperti ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Munarman ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk memudahkan penyelidikan. Sebagaimana diketahui, dasar penangkapan Munarman berkaitan dengan baiat terorisme di UIN Jakarta, di Makassar, dan di Medan.
Aziz juga membantah kliennya terlibat dalam rangkaian aksi baiat terorisme. Ia menyebut anggota FPI yang sempat berbaiat itu diberhentikan dari organisasi atas inisiatif Munarman.
"Baiat itu yang mengadakan bukan Pak Munarman. Di Makassar juga Pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam, masa dituduhkan ke Pak Munarman, kan, enggak fair," tuturnya.
"Tiga bulan setelah itu mereka diperingatkan, diberhentikan dari FPI. Itu inisiasi dari Pak Munarman, artinya tegas," lanjutnya.
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/kumparan
Aziz juga mempertanyakan tuduhan terorisme kepada kliennya. Sebab, menurutnya, Munarman menolak keras terorisme.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," imbuhnya.
Sementara terkait penemuan buku jihad di eks markas FPI di Petamburan, ia menyebut adalah hal biasa dan tak bisa dikaitkan dengan terorisme.
"Bahwa perihal buku-buku yang disita di rumah klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami," kata Azis.
Lebih lanjut, Aziz juga menyebut penangkapan Munarman sangat berlebihan. Padahal, Munarman jika dipanggil oleh polisi untuk pemeriksaan pasti akan datang.
"Ini penangkapannya ini menurut kami sangat berlebihan. Karena Pak Munarman kalau dipanggil secara patut aja datang kok, itu kan ini tidak ada pernah klarifikasi, tidak pernah ada panggilan penyidikan, langsung ditangkap ini sangat berlebihan," tuturnya.
Barang bukti yang disita di rumah Munarman. Foto: Dok. Istimewa
Selain menangkap Munarman, Densus 88 juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan. Di sana, polisi menemukan serbuk berbahaya yang ditaruh dalam beberapa bungkus kaleng. Serbuk itu adalah aseton dan cairan TATP.
ADVERTISEMENT
Terkait serbuk yang diklaim polisi sebagai benda berbahaya, Aziz menyebut serbuk itu hanya cairan pembersih lantai.
"Itu hanya cairan untuk pembersih lantai, pembersih WC, waktu itu pernah digunakan acara bersih-bersih masjid, ya. Bersih masjid, WC masjid, tempat wudu masjid," ungkapnya.
Meski begitu, ia masih belum mau berkomentar banyak soal penggeledahan tersebut. Sebab informasi yang didapat masih terbatas.
"Penggeledahan di Petamburan kita belum bisa komentar lebih lanjut karena saya tidak ada di sana dan juga informasi yang saya dapat terbatas," lanjutnya.
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa

Munarman Sudah Jadi Tersangka

Status Munarman dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Munarman dijerat UU Terorisme. Aziz mengungkapkan, polisi menyerahkan surat penetapan tersangka pada 20 April lalu melalui pos. Namun, ia menyebut pihak keluarga belum menerima surat itu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ungkap Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengaku menolak menandatangani surat penetapan tersangka itu. Sebab, penetapan itu dilakukan sebelum Munarman ditangkap.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima. Karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20," ujarnya.
"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin, ya, kita menolak. Masak penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan memeriksanya?" pungkasnya.