Pengacara Belum Terima Dakwaan, Sidang Pengibar Bendera Kejora Ditunda

16 Desember 2019 15:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Papua usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Papua usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap 6 terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (28/8) silam.
ADVERTISEMENT
Keenamnya ialah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Sidang rencananya dihelat Senin (16/12) ini. Namun ditunda hingga hari Kamis (19/12). Sidang ditunda lantaran salah satu terdakwa belum mendapatkan surat dakwaan dan berkas perkara.
Sebelum ditunda, tim jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta hendak membaca dakwaan 6 orang tersebut. Hakim kemudian bertanya ke 6 orang itu apakah memahami mengenai surat dakwaan tersebut.
Aktivis Papua menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun, tim kuasa hukum menyampaikan dari 6 orang itu, ada yang belum mendapatkan surat dakwaan. Selain itu, berkas perkara semua tersangka belum diterima.
"Kami belum terima berkas dan dakwaan Yang Mulia. Seharusnya seusai KUHAP kami sudah menerima surat dakwaan dan berkas perkara sebelum sidang dakwaan," kata kuasa hukum salah seorang terdakwa, Maruli Rajaguguk, dalam persidangan, Senin (16/12)
ADVERTISEMENT
"Karena ini ancamannya berat bisa 20 tahun dan seumur hidup. Kami mohon diskors dulu," sambungnya.
Menanggapi hal itu, jaksa tetap ingin sidang digelar hari ini. Sebab, jaksa mengaku telah memberikan surat dakwaan kepada para tersangka yang ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu.
Aktivis Papua menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Surat salinan dakwaan sudah diberikan kepada para terdakwa. Kita juga dituntut peradilan cepat dan efektif. Surat dakwaan penanganan perkara sudah diberikan ke Rutan," kata jaksa Abdul Basir.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan tersebut.
"Setelah musyawarah, kami sepakat tunda sidang lagi Kamis tanggal 19 Desember. Memberikan kesempatan kepada penasihat hukum mempelajari dakwaan dan berkas perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya 6 terdakwa yang merupakan aktivis Papua ditangkap Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019.
Aktivis Papua usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mereka ditangkap atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora yang lekat dengan OPM pada aksi demonstrasi di Istana Negara, tanggal 28 Agustus 2019.
Surya Anta dkk dijerat dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP.