Pengacara: Bharada E Diperintah Atasannya untuk Membunuh Brigadir Yosua

7 Agustus 2022 20:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
64
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara, menyebut kliennya mengaku diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir Yosua.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi (7/8).
Namun, Deolipa tak menjelaskan siapa atasan yang dimaksud Bharada E. "Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar dia.
"Enggak, enggak [sesama ajudan], atasan langsung, atasan yang dia jaga," pungkasnya.
Burhanuddin dan Deolipa Yumara (kiri ke kanan), pengacara baru Bharada E di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (3/8) malam oleh Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan.
Bharada E sebelumnya mengaku sebagai penembak tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Namun, pada Sabtu (6/8), ia mengakui ada pembunuh lain yang ikut andil dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
ADVERTISEMENT
Ia dipersangkakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Jika melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan besar ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus penembakan ini.