Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Dicekal ke Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat permohonan pencekelan ke luar negeri untuk Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking . Surat pencekalan itu terkait dengan penyelidikan surat sakti yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Argo menjelaskan, Anita dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli.
"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo.
Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo diketahui membantu kelengkapan berkas bagi buronan Djoko Tjandra termasuk surat jalan. Atas bantuannya itu Djoko bisa terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 1-19 Juni.
"Sama di Pasal 263, 426, dan 212 KUHP berkaitan dengan diduga lakukan oleh terlapor atas nama BJ PU, ini yang terjadi di antara bulan Juni tanggal 1 Juni sampai dengan 19 Juni yang berlokasi di Pontianak dan di Jakarta," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah mengeluarkan SPDP untuk pengusutan kasus tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )