Pengacara: Ferdian Paleka Sudah Damai dengan Waria Korban Prank Sejak 19 Mei

4 Juni 2020 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Youtuber Ferdian Paleka bebas. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Youtuber Ferdian Paleka bebas. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ferdian Paleka bersama dua rekannya, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar, bebas dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Pengacara tersangka, Rohman Hidayat, berterimakasih kepada korban yang sudah mencabut laporan sehingga kliennya bebas.
Rohman menyatakan, sebenarnya perdamaian antara kliennya dengan korban sudah terjadi pada 19 Mei atau 11 hari sejak Ferdian Paleka ditangkap.
Saat berdamai, kata Rohman, para korban dan Ferdian Paleka bersama 2 rekannya saling bersalaman. Saat itu Ferdian sudah meminta maaf terhadap korbannya atas aksi prank sembako sampah kepada waria. Ferdian juga berjanji tidak akan mengulangi aksinya lagi.
"Kami juga berterima kasih untuk proses perdamaian ini. Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).
"Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi Pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah," lanjutnya.
Kuasa hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat bersama para orang tua tersangka. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Adapun Ferdian yang turut mewakili kedua rekannya menyatakan menyesal membuat konten prank dengan korban waria di Bandung. Dia tidak akan mengulang perbuatan itu di kemudian hari. Ia juga berjanji jika kembali menjadi YouTuber akan membuat konten yang positif.
ADVERTISEMENT
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," kata Ferdian.
Diketahui sebelum bebas, Ferdian dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan prank dengan berpura-pura hendak memberikan bantuan kepada para wari di Bandung tapi ternyata berisi sampah. Adapun Ferdian dan Aidil sempat melarikan diri sebelum dibekuk oleh polisi di Jalan Tol Merak - Jakarta.
Kini ketiganya bisa menghirup udara bebas usai para korbannya mencabut laporan di polisi pada pekan lalu. Dengan demikian, kasus hukum Ferdian Paleka dan dua rekannya turut dihentikan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.