Pengacara: Gojek dan Tokopedia Juga Punya Hak Penuh Pakai GoTo, Sudah Terdaftar

10 November 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan merek GoTo oleh seorang advokat. Mereka menilai, GoTo telah menggunakan mereka tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Menjawab hal itu, pengacara GoTo, Juniver Girsang mengatakan, PT TFT yang memberikan kuasa kepada pelapor sengaja menghambat perkembangan GoTo. Mereka menggunakan menggunakan dasar hak mereka GOTO di kelas barang/jasa no. 42 sebagai dasar melaporkan perkara hukum ini.
Namun, Juniver memastikan GoTo juga telah memiliki hak atas merek. Hal itu tertuang dalam hak penuh penggunaan merek GoTo yang juga sudah terdaftar.
“Untuk diketahui publik, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39," ujar Juniver dalam keterangannya, Rabu (10/11).
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” tambah dia.
Gojek dan Tokopedia. Foto: Dok. Gojek dan Tokopedia
Tak hanya itu, Gojek dan Tokopedia juga sedang memproses hak penuh atas penggunaan Goto untuk 21 jenis kelas barang/jasa lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, dan goto financial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham," tutur dia.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia dilaporkan pada 13 Oktober 2021 dengan nomor laporan LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas tudingan memakai hak merek GOTO yang dimiliki oleh PT Terbit Financial Technology.
Dalam laporan tersebut, PT Terbit Financial Technology meminta Gojek dan Tokopedia untuk tidak lagi menggunakan merek GOTO dan GOTO financial untuk alasan dan keperluan apa pun.
Atas fakta terkait kepemilikan hak penuh atas merek di berbagai kelas itu, Juniver akan menempuh jalur hukum terhadap PT TFT. Termasuk, mereka yang menggunakan hak atas merek goto.
“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapa pun yang berniat buruk sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Menurut penelusuran Kumparan di pdki-indonesia.dgip.go.id , merek GOTO dengan kode kelas 42 didaftarkan oleh PT Terbit Financial Technology pada tanggal 25 Mei 2021. Saat ini statusnya masih didaftarkan.
Sedangkan merek GOTO dengan kode kelas 42 didaftarkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada tanggal 2 September 2021. Saat ini status pendaftaran tersebut adalah dalam proses formalitas lengkap.