Pengacara Habib Bahar Surati Ketua Komisi III DPR karena Merasa Didiskriminasi

21 Mei 2020 15:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, melayangkan surat kepada sejumlah instansi termasuk Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, atas dugaan diskriminasi hukum terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
Yanuar mengatakan, surat tersebut dikirim dengan berbagai pertimbangan dan didasari atas pencabutan pemberian asimilasi kepada kliennya.
"Pembatalan (asimilasi) yang dilakukan tidak berdasar. Ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar ketika itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Selain itu, kritik yang disampaikan Bahar merupakan bentuk kecintaan kliennya terhadap bangsa, negara, dan pemerintahan Indonesia.
"Kritik dan koreksi yang sifatnya biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta berdemokrasi," ucap Yanuar.
Yanuar menegaskan, Habib Bahar tidak pernah berniat untuk mengumpulkan massa di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Jemaah yang kemarin datang berdasarkan keinginan sendiri sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan kliennya.
Ia menilai kliennya telah dilakukan secara diskriminatif oleh hukum jika dibandingkan dengan konser musik yang digelar BPIP.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dialami oleh klien kami sangatlah berbeda perlakuan dengan pemerintah pada saat konser musik yang digelar BPIP dan MPR yang melanggar PSBB tapi tidak ada tindakan dari penegak hukum, hal ini jelas merupakan tindakan diskriminasi hukum terhadap klien kami," tegas dia.
Yanuar menambahkan, dirinya menyayangkan soal pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan. Pemindahan itu dinilai melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan tanpa memberitahukan kepada kuasa hukum dan keluarga, jelas tindakan sewenang-wenang," terang dia.
Lebih lanjut, Yanuar mengatakan ada dua tuntutan yang disampaikan oleh tim advokasi Habib Bahar kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berikut dua tuntutan tersebut:
1. Melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM, karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM, tindakan yang SANGAT TIDAK LAYAK, BERLEBIHAN, SUPER REPRESIF, merupakan SUATU BENTUK ABUSE OF POWER dan suatu tindakan SANGAT OTORITER serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum SANGAT DISKRIMINATIF;
2. Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut Surat Pembatalan Asimilasi terhadap Klien kami dan memberlakukan kembali asimilasinya;
Kami memohon agar Bapak dapat mencermati dan membenahi hal ini segera sesuai dengan kewenangan Bapak dan institusi DPR sehingga EQUALITY BEFORE THE LAW tidak hanya menjadi slogan semata di Republik yang kita cintai ini, dan keadilan dapat segera tegak, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Kami masih percaya dan yakin bahwa keadilan dapat tegak di Negara ini.
ADVERTISEMENT
Akhir kata, kami sampaikan firman Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian saksi yang adil karena Allah. Dan JANGANLAH KEBENCIAN KALIAN TERHADAP SUATU KAUM MENGHALANGI KALIAN BERLAKU ADIL. BERLAKU ADIL LAH, karena perbuatan adil itu lebih dekat kepada takwa" (QS. AL Maidah : 8)
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona