Pengacara Habib Rizieq Hadirkan Dua Saksi di Sidang Praperadilan

6 Januari 2021 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Usai menyerahkan bukti tertulis kepada hakim dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Habib Rizieq akan mendatangkan dua orang saksi. Keduanya akan bersaksi usai skors pada sidang ketiga di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan kedua nya merupakan saksi fakta. Mereka hadir dalam acara pernikahan putri Rizieq yang sekaligus Maulid Nabi.
"Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang dan dialah yang ikut berkerumun," kata Alamsyah usai sidang diskors, Rabu (6/1).
Alamsyah menjelaskan yang ingin dibuktikan oleh kubu Rizieq ialah kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu bukan karena ajakan dari kliennya. Mereka datang atas kemauannya sendiri.
"Maksudnya kan ini, yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah, orang yang berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi. Apakah berkerumun itu atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri?" kata Alamsyah.
ADVERTISEMENT
"Faktanya kita hadirkan bahwa dia datang sendiri. Berkerumun itu, tanpa diundang," tambah Alamsyah.