Pengacara Habib Rizieq soal Gelar Imam Besar: Itu dari Jutaan Rakyat Indonesia

14 Juni 2021 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa mempertanyakan gelar Imam Besar untuk Habib Rizieq. Sebab, Habib Rizieq menggunakan sejumlah diksi yang tidak pantas dalam pleidoi. Jaksa pun menilai bahwa gelar Imam Besar itu hanya isapan jempol belaka.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, pihak pengacara Habib Rizieq menyebut gelar itu diberikan jutaan orang Indonesia. Pengacara pun tidak memaksa bila jaksa tidak menganggap Habib Rizieq sebagai Imam Besar.
"Kita tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Habib Rizieq imam besar itu klaim jutaan rakyat indonesia itu setahu saya waktu aksi 212 sampai saat ini, sepengetahuan saya," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Senin (14/6).
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Keberatan itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi. Salah satu yang dipermasalahkan jaksa ialah penggunaan sejumlah diksi oleh Habib Rizieq, seperti otak nyungsang, hina, menjijikan, dan lain sebagainya.
"Soal kata-kata kasar kemudian kurang berkenan untuk mereka, Habib tidak ada niat untuk menyinggung siapa pun," ujar Aziz menjelaskan soal isi pleidoi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi, jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan Beliau, itu adalah urusan mereka masing-masing. Jadi yang dimaksud Habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," sambung dia.
Menurut Aziz, Habib Rizieq merupakan terdakwa kasus protokol kesehatan yang kemudian dipidana. Sehingga, Habib Rizieq melakukan pembelaan dengan bersemangat.
"Kita harus mengerti juga kondisi psikologis Beliau yang ingin sekali menegaskan dengan semangat," ujar dia.
Pada persidangan sebelumnya, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi.
Namun, dalam pleidoi, Habib Rizieq menilai bahwa kasus yang menjeratnya ialah pelanggaran protokol kesehatan yang tidak layak dipidana. Ia menilai tuntutan jaksa terlalu sadis. Habib Rizieq pun meminta hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
ADVERTISEMENT