Pengacara Habib Rizieq Terima Keputusan Pemindahan Tahanan: Demi Kesehatan

14 Januari 2021 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan memindahkan Habib Rizieq Syihab dari tahanan Polda Metro Jaya ke tahanan Bareskrim Polri, Kamis (14/1). Rizieq dipindahkan karena tahanan Polda Metro telah padat.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tidak mempermasalahkan pemindahan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Pihaknya meminta polisi memperhatikan kesehatan Rizieq.
“Semoga dapat menangani kesehatan HRS sebagaimana di polda. Untuk kami penanganan kesehatan beliau yang kami prioritaskan,” kata Aziz kepada kumparan.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Aziz menyebut, telah mendapat pemberitahuan dari polisi soal pemindahan tersebut.
“Sudah,” ujar Aziz.
Saat disinggung terkait berkas perkara Rizieq yang dilimpahkan ke Kejaksaan, Aziz meminta dukungan dari pendukung Habib Rizieq.
Hasbunallah wa nikmal wakiil, (cukuplah Allah sebagai penolong kami),” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memindahkan Habib Rizieq Syihab dari tahanan Polda Metro Jaya ke tahanan Bareskrim Polri. Rizieq saat ini telah menyandang status 3 tersangka.
ADVERTISEMENT
“Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (14/1).