Pengacara Ingin Sidang Dakwaan Munarman Offline, Akan Langsung Eksepsi

1 Desember 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang kasus terorisme dengan terdakwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Rabu (1/12).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, berharap sidang dakwaan hari ini dapat dilaksanakan secara offline. Ia menyebut Munarman rencananya akan langsung mengajukan eksepsi.
“Harapan kita itu sidang offline maka setelah dakwaan insyaallah nanti ada eksepsi pribadi dari beliau,” kata Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).
“Untuk kita mungkin kita lihat situasinya yang jelas kita sesuai undang-undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline,” tambahnya.
Situasi pengamanan sidang kasus dugaan teroris mantan petinggi FPI, Munarman di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
Aziz mengatakan, Munarman pasti akan menyampaikan eksepsi dalam sidang. Tapi, waktunya tergantung kondisi persidangan.
“Kalau (eksepsi) dari kita [kuasa hukum], bisa pekan depan. Kalau dari Munarman, langsung setelah dakwaan, jika offline,” pungkasnya.
Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4) lalu. Penangkapannya itu terkait kasus dugaan terorisme.
ADVERTISEMENT
Munarman diduga terlibat pembaiatan di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar. Ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.