Pengacara Iptu Rudiana Respons Rencana PK Modal Novum Omongan Dede: Belum Teruji

24 Juli 2024 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers PERADI perkembangan kasus Vina Cirebon. Foto: Youtube/ DPN PERADI
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers PERADI perkembangan kasus Vina Cirebon. Foto: Youtube/ DPN PERADI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, merespons rencana pengajuan PK enam terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon. PK ini salah satunya bermodalkan pernyataan baru saksi kunci, Dede.
ADVERTISEMENT
Keenam terpidana itu antara lain adalah Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Eko.
“Kalau cuma Dede bikin pernyataan berbohong masa sudah jadi novum? Rusaklah hukum di negara ini,” kata Sane saat dihubungi Rabu (24/7).
Lebih lanjut, Sane menilai keterangan Dede tak lebih dari sekadar pengakuan sepihak. Belum ada bukti yang mendukung bahwa itu benar atau hanya sekadar karangan belaka.
“Belum ada putusan yang mengatakan bahwa Dede itu memberikan keterangan palsu, bahwa betul di bawah tekanan,” sambung dia.
“Jadi kita berharap majelis hakim yang mengadili PK mereka jangan jadi pengadilan sesat. Masa gara-gara pengakuan satu orang itu dijadikan dasar untuk mengajukan PK,” tandasnya.
Rencana Pengajuan PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tim kuasa Hukum enam terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengaku sedang bersiap mengajukan PK untuk kliennya. Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah novum, salah satunya pengakuan Dede.
“Karena itu kan boleh dibilang saksi utama yang mengaku ada di TKP yang mengatakan cerita itu ada. Pelemparan batu, kejar-kejaran, pemukulan, dll. Kan gitu kan? Sampai terjadilah pembunuhan itu dan pemerkosaan,” terang Jutek saat dihubungi, Rabu (24/7).
Mengenai persiapan ini, Jutek mengatakan pihaknya tak ingin tergesa dalam mengajukan PK. Sebab langkah yang demikian dinilai terlalu berisiko bagi keenam kliennya yang terpidana seumur hidup.
Keenam terpidana itu antara lain adalah Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Eko. Adapun Sudirman, yang merupakan terpidana lainnya, diwakili oleh kuasa hukum yang berbeda.
ADVERTISEMENT