kumplus- Lipsus- Napoleon Bonaparte

Pengacara: Irjen Napoleon Bonaparte Dijadikan Tumbal dan Dikorbankan

9 November 2020 13:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang eksepsi alias pembacaan nota keberatan di kasus dugaan korupsi penghapusan red notice dan DPO Djoko Tjandra. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Santrawan T. Paparang, Napoleon menyatakan dakwaan yang menyatakan bahwa ia menerima USD 270 ribu dan SGD 200 ribu adalah tak benar. Menurutnya, bukti yang digunakan terkait adanya penerimaan uang itu hanya berdasarkan kuitansi.
"Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam jabatan selaku Kadiv Hubinter Polri 'seolah-olah telah disangka dan dituduh dengan dugaan telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu didasarkan sepenuhnya pada kuitansi tanda terima uang yang diterima oleh Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra'," kata Santrawan.
Dalam kasus ini Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dan juga Brigjen Prasetijo Utomo. Ia merupakan seorang wiraswasta kenalan Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam nota keberatannya, Napoleon merinci bahwa Tommy beberapa kali mendapatkan uang dari Djoko Tjandra secara bertahap. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Napoleon, sebanyak USD 270 ribu dan SGD 200 ribu di antaranya diberikan kepada jenderal bintang 2 itu.
Namun demikian, Santrawan menilai penerimaan itu hanya dibuktikan melalui kuitansi dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi saja.
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Santrawan menegaskan, dalam kuitansi itu, juga tak disertakan maksud penerimaan uang dari Djoko Tjandra oleh Tommy Sumardi. Sehingga, ia mengeklaim bahwa kuitansi itu tak ada sangkut pautnya dengan kliennya.
Menurut dia, saksi lain pun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menjelaskan bahwa uang itu untuk Napoleon Bonaparte.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian keberadaan kuitansi tanda terima uang tersebut secara tegas Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama kami penasihat hukum menolak untuk seluruhnya tanpa terkecuali karena keberadaan kuitansi tanda terima uang tersebut baik langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," kata Santrawan.

Pertanyakan Uang yang Disita Penyidik

Selain itu, Santrawan juga membantah dakwaan terhadap Napoleon terkait dengan barang bukti USD 20 ribu yang disita oleh Bareskrim Polri. Dalam dakwaan USD 20 ribu itu, adalah yang terakhir diberikan oleh Tommy kepada Napoleon.
Santrawan mengatakan, USD 20 ribu itu, bukanlah dari Djoko Tjandra. Uang itu, kata dia, merupakan uang milik istri Brigjen Prasetijo.
"Bahwasanya uang USD 20.000 adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari Prasetijo bersama kuasa hukumnya Bala Paytona kepada Napoleon pada saat penyerahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
Uang itu, kata Prasetijo, seperti yang diutarakan oleh Santrawan, resmi milik istrinya.
Santrawan menjelaskan, dari penuturan Prasetijo, ia diminta menyiapkan barang bukti USD 20 ribu. Saat itu, kata Santrawan, Prasetijo mengaku tak memiliki uang sehingga menulis surat kepada istrinya meminta USD 20 ribu.
"Bahwa karena istri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo tidak memiliki uang dalam bentuk mata uang dolar amerika, maka uang milik istri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah ditukar ke tempat penukaran uang dalam bentuk mata uang dolar AS 20 ribu," kata Santrawan.
Santrawan menjelaskan, dari tempat penukaran uang tersebut, uang milik istri Prasetijo ditukarkan ke mata uang USD. Lalu pada 16 Juli 2020, istri Prasetijo menyerahkan uang tersebut kepada Anggota Divisi Propam Polri.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
"Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Klien kami, ia terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Santrawan.
ADVERTISEMENT

Merasa Jadi Tumbal dan Dikorbankan

ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi, pengacara menilai bahwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Irjen Napoleon Bonaparte dinilai pengacara hanya merupakan korban yang ditumbalkan.
"Bahwa perkara pidana in casu merupakan petaka serta wabah yang sangat berbahaya dan menakutkan bagi eksistensi dan kehormatan diri semua orang, di mana Terdakwa telah dijadikan tumbal dan “dikorbankan” untuk meningkatkan stigma popularitas personal dari oknum-oknum tertentu bahwasanya mereka telah sukses dan berhasil mengungkap 'ada jenderal polisi bintang dua aktif yang ikut terlibat dalam kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra," papar pengacara.
Berlandaskan argumen-argumen itu, pengacara menilai dakwaan jaksa layak dibatalkan hakim. Selain itu, Napoleon juga meminta dibebaskan dari dakwaan serta melepaskannya dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten