Pengacara Jerinx Nilai Tuntutan 3 Tahun Penjara Kontra dengan Fakta Persidangan

3 November 2020 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Live streaming sidang I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Live streaming sidang I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO pada Selasa (10/11). Sidang lanjutan itu yakni pembelaan atau pledoi.
ADVERTISEMENT
Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Sentoso, mengatakan salah satu hal yang akan disinggung dalam pledoi adalah surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kontradiksi interminus atau kontra dengan fakta persidangan.
Sebab berdasarkan kutipan saksi ahli bahasa di dalam surat tuntutan menyakini Jerinx berbuat salah menyebut IDI Kacung WHO. Sugeng menilai, kutipan atau uraian yang digunakan dalam surat tuntutan bukan hasil fakta di persidangan tapi hasil pemeriksaan saksi ahli.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11). Foto: Denita/kumparan
Saksi ahli yang dimaksud adalah ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dalam persidangan, Wahyu yang merupakan ahli sastra menyatakan, postingan Jerinx menyebut IDI Kacung WHO tidak menebar kebencian melainkan bentuk sikapnya atas kondisi pandemi virus corona.
"Pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi," kata Sugeng di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan kutipan ahli dalam berita pemeriksaan acara (BAP) di Polda Bali pernyataan itu juga bukan termasuk surat bukti.
"Pada pasal 187 KUHP, bukti itu di antaranya berita acara pemeriksaan soal fakta peristiwa yang dialami, lalu akta yang dibuat pejabat umum bedasarkan UU dan surat keterangan dari ahli yang bukan BAP," ucap Sugeng.
"Jadi kalau ditulis sebagai kontradiksi interminus alias rancu maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," tambah dia.
Dalam perkara ini, suami Nora Alexandra ini diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut IDI Kacung WHO di akun Instagramnya.
Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT