news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara: John Kei Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Ia Sudah Hijrah

24 Juni 2020 17:26 WIB
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
John Refra Kei alias John Kei (51) ditangkap bersama 29 anak buahnya atas dugaan kasus penyerangan disertai pembunuhan, Minggu (21/6). Ia pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan, kliennya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas insiden melibatkan anak buahnya.
Ia juga menyebut, John Kei tak mungkin memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan di Green Lake City dan pembunuhan di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pesan John Kei bahwa bang John Kei minta maaf kepada publik masyarakat Indonesia. Membuat gaduh adik-adiknya atau satu kampungnya atas perbuatan adik-adiknya di Green Lake City atau Kosambi. Sekali lagi, kami selaku kuasa hukum mohon minta maaf,” kata Anton kepada kumparan, Rabu (24/6).
Menurut Anton, John Kei sudah hijrah dan fokus memperdalam agama di masa tuanya saat ini. Untuk itu, semua insiden tersebut diklaim bukan sebagai perintah John Kei.
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
“Tidak ada lagi namanya John Kei preman. Tidak ada namanya rusuh-rusuh. Sudah tobat hijrah, masa tua diisi dengan keagamaan, dan kebaikan,” ujar Anton.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus John Kei bukan perkara mudah. Melainkan, tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Ini pembunuhan. Silakan aja di pengadilan,” kata Yusri kepada kumparan, Rabu (24/6).
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Yusri menuturkan, kasus tersebut tidak dapat dihentikan walaupun dengan mencabut laporan. Ia juga menyinggung aksi sadis yang dilakukan John Kei ke anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Iya digilas, ini bukan delik aduan. Cabut perkara. Bukan, ini pidana murni. Pertanyaannya kok pembunuhan damai. Jadi gitu. Ada yang mati ni,” ujar Yusri.
***********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***********
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT