Pengacara Juga Ditangkap KPK Dalam OTT di Jakarta

28 November 2018 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan pada Selasa (27/11) malam, KPK mengamankan total 6 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, selain menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan panitera, KPK juga menciduk pengacara.
ADVERTISEMENT
"Sudah diamankan 6 orang (dalam OTT tersebut)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi, Rabu (28/11).
Penangkapan tersebut merupakan OTT yang ke-28 yang dilakukan KPK pada tahun ini. Penangkapan hakim, panitera, dan pengacara itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Penyidik KPK juga turut mengamankan uang dolar Singapura yang nilainya setara ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Agus.
Usai OTT, mereka yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah ke-6 orang tersebut menjalani pemeriksaan, KPK selanjutnya akan menentukan status hukum dari masing-masing pihak.
"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT