Pengacara: Kalau Ini Memang Konspirasi, Bharada E Harus Dilindungi

5 Agustus 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengakui memang banyak informasi yang simpang siur terkait kronologi kasus ini. Namun, jika benar kasus ini hanya konspirasi semata, kliennya perlu mendapat perlindungan.
"Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi. Klien kami juga sebenarnya dari keluarga biasa. Ayahnya bekerja sebagai sopir di Manado, sementara ibunya ibu rumah tangga,” ujar Nahot dalam acara diskusi virtual Menguak Kasus Brigadir J, Jumat (5/8).
Nahot menjelaskan, pihaknya tetap bersikeras bahwa dalam peristiwa itu, perbuatan kliennya murni dalam rangka membela diri.
Namun dia menegaskan, pembelaan terhadap Bharada E dilakukannya bukan terkait perbuatannya. Namun hanya semata-mata terkait hak hukum yang mesti didapatnya.
"Kami bukan membela perbuatannya, tetapi kami membela Bharada E menerima haknya sesuai dengan apa yang diberikan dalam KUHP," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada rekayasa kemungkinan besar bukan klien kami yang melakukannya. Itu nanti bisa jadi pembelaan klien kami. Sekarang proses hukum yang berjalan untuk Pasal 338," pungkasnya.
Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Infografik Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua. Foto: kumparan