Pengacara Keberatan Sidang Praperadilan Kivlan Ditunda: Ngapain Datang
ADVERTISEMENT
Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menunda sidang praperadilan Kivlan Zen selama dua pekan, ditanggapi kecewa oleh pihak Mantan Kas Kostrad tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mempermasalahkan penundaan sidang menjadi tanggal 22 Juli. Sebab, tanggal itu berdekatan dengan batas akhir masa penahanan Kivlan.
"Pak Kivlan tanggal 27 (Juli) sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi?" kata Tonin usai persidangan di PN Jaksel, Senin (8/7).
Sidang praperadilan yang membutuhkan waktu 7 hari sebelum akhirnya diputus. Ia menjelaskan, bila nanti sebelum batas akhir masa penahanan berkas perkara Kivlan sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka praperadilan menjadi sia-sia.
Sidang praperadilan akan gugur dengan sendirinya bila status penggugat sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Hal ini ditandai dengan dimulainya sidang perkara pidana.
"Tanggal 22 (Juli) enggak ada guna, mau ngapain. 7 hari (tanggal) 29 (Juli), Pak Kivlan sudah P21," ujarnya.
Sambil mengungkapkan kekecewaannya, Tonin menyebut pihaknya tidak akan hadir pada sidang yang diagendakan tanggal 22 Juli tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak usah ngapain, ngapain kami datang, ongkos ke sini mahal, macet lagi. Kalian (media) juga capek, enggak usah, cari berita lain ya," ucapnya.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir. Tonin sempat mengusulkan agar sidang tetap digelar pekan ini, namun hal itu ditolak Hakim lantaran berbenturan dengan perkara praperadilan lainnya.