Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo soal Motif Pembunuhan: Jaga Marwah Keluarga

10 Agustus 2022 0:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
56
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis di kawasan rumah pribadi kliennya, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis di kawasan rumah pribadi kliennya, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, bicara terkait status tersangka kliennya terkait tewasnya Brigadir Yosua. Menurut Arman, Sambo tega menghabisi Yosua karena memiliki motif yang sangat kuat.
ADVERTISEMENT
Arman mengatakan, motif tersebut yakni untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Namun, dia sendiri belum menjelaskan maksud motif tersebut.
“Tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat. Namun kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” kata Arman kepada wartawan di kawasan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8).
Infografik Irjen Ferdy Sambo Tersangka. Foto: kumparan
Kepolisian memang belum mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua. Kasus ini masih terus dalam penyelidikan kepolisian.
Arman menyebut, pihaknya akan tetap mendampingi proses hukum Ferdy Sambo sampai proses penyelidikan selesai sepenuhnya. Dia juga akan mencermati setiap keterangan tersangka dan saksi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan. Jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hingga saat ini mereka belum bisa mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada RE alias Richard Eliezer, menembak mati Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, RR dan KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT