news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Kirim Surat Pencekalan Habib Rizieq ke Mahfud MD

13 November 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizieq Shihab. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq Shihab. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab telah mengirimkan surat pencekalan yang disebut dikeluarkan pemerintah Indonesia kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Surat itu dikirimkan oleh kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro pada Selasa (12/11) melalui pesan singkat di WhatsApp.
ADVERTISEMENT
"(sudah) kemarin, itu melalui WA saja mungkin beliau sibuk belum tentu baca juga WA saya," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (13/11).
Sugito mengatakan, pengiriman surat pencekalan itu bukan karena adanya permintaan dari Mahfud. Ia berinisiatif untuk mengirimkan surat itu ke Mahfud.
"Itu bukan atas permintaan Pak Mahfud, memang saya kirim saja," ucapnya.
Sugito juga memberikan jawaban mengenai pemerintah Indonesia yang membantah telah mengeluarkan pencekalan terhadap Rizieq. Menurutnya, jelas ada campur tangan pemerintah dengan surat pencekalan terhadap Rizieq.
"Kalau pemerintahan tidak tahu, sebetulnya dia bukan tidak tahu, kemungkinan besar semua tahu, tapi mungkin ada hal lain yang karena alasan politik saja.Karena alasan politik HRS tak bisa pulang ke Indonesia," ucap Sugito.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sugito juga memberikan perumpamaan terhadap situasi yang menimpa Rizieq. Menurutnya, jika tidak ada permintaan dari pemerintah, sudah sejak lama Rizieq di deportasi dari Saudi.
"Sederhananya gini, dia WN asing, di luar negeri, kalau memang itu bermasalah di luar negeri, di Arab Saudi, kan tinggal di deportasi, ini kan gak di deportasi, sudah overstay, kok masih tetap di Saudi? Kalau logika sederhananya, kalau enggak ada permintaan dari Indonesia enggak mungkin," jelas Sugito.
"Karena gini, Saudi itu sangat ketat terhadap mukimin terhadap pemukim illegal, pekerja illegal apalagi mereka yang overstay, apalagi mereka ekonomi lagi susah jadi biasanya langsung di deportasi tentunya dengan proses hukum yang sudah dilakukan di sana," tambahnya.
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Lebih jauh, Sugito ingin agar pemerintah segera merespons secara serius masalah pencekalan terhadap kliennya. Menurutnya, Rizieq memiliki hak untuk pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Segera di urus-lah, siapa pun lah yang punya kewenangan dia kan WN Indonesia juga. Kita berharap pemerintah terbuka saja dibantu, mereka silakan gunakan pola kerja seperti apa," tutupnya.