Pengacara Luhut soal Haris-Fatia Ngaku Dikriminalisasi: Buktikan di Pengadilan

21 Maret 2022 23:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan angkat suara terkait tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengaku dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, meminta Haris dan Fatia untuk membuktikan tuduhan kriminalisasi itu di pengadilan. Dia menegaskan kasusnya sudah sesuai proses hukum.
"Jadi menurut kami bahwa proses yang sudah berjalan ini tentu sesuai dengan prosedur. Kalau dikatakan kriminalisasi ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan," kata Juniver saat dihubungi, Senin (21/3).
Dalam pembuatan laporannya terhadap Haris dan Fatia, kata Juniver, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti dan dimintai keterangan.
"Berita acara pemeriksaan itu kita jawab alasan kita membuat laporan dibarengi dengan alat bukti dan saksi-saksi. Kemudian di dalam prosesnya tentu penyidik mencermati dasar laporan kita dan pihak dari terlapor dari Haris Azhar dan Fatia juga sudah dilaporkan pemeriksaan," ujar Juniver.
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Hal itu menunjukkan dalam proses hukum yang berlangsung sudah sesuai prosedur. Menurut Juniver apa pun yang dirasa tak cocok untuk dibuktikan dalam pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Di proses pengadilan lah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa, kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah pencemaran nama baik dan berita bohong faktanya apa," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Mereka telah rampung menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka. Kasus itu bermula dari salah satu video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.