Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Papua, Ini Kata KPK

22 November 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin (10/10/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin (10/10/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali melayangkan panggilan kedua untuk kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11) mendatang. Panggilan itu pun langsung direspons keduanya.
ADVERTISEMENT
Aloysius dan Roy meminta agar diperiksa di Papua. Alasannya, karena mereka adalah pendamping Lukas Enembe dan kliennya itu menetap di Papua.
“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Renwarin dalam keterangan persnya, Selasa (22/11).
Renwarin mengeklaim bahwa pihaknya telah memiliki kesepakatan dengan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, agar pemeriksaan dilakukan di Papua. Atas persetujuan itu pihaknya kemudian membuat surat resmi permohonan perpindahan lokasi pemeriksaan.
“Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Renwarin.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Namun kesepakatan itu dibantah Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Dia membenarkan ada permintaan pemeriksaan dilakukan di Papua. Namun menurut dia, hal tersebut belum disetujui KPK.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali.
Ali menegaskan, sejauh ini rencana tempat pemeriksaan masih di Gedung Merah Putih, sebagaimana surat panggilan yang sudah dikirimkan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bersalaman dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah Jayapura. Foto: Dok. Istimewa
Renwarin dan Roy kembali dipanggil KPK sebagai saksi untuk kliennya, Lukas Enembe, setelah pada panggilan pertama mangkir. Rencana pemeriksaan kedua ini akan dilakukan pada Kamis (24/11).
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE [Lukas Enembe] terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 wib di Gedung Merah Putih di Jakarta," ungkapan Ali.
Ali meminta melalui panggilan kedua ini pihak pengacara Lukas itu agar kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," pungkas Ali.
Pada 18 November lalu, Renwarin dan Roy sedianya diperiksa sebagai saksi. Tapi keduanya mangkir dengan alasan pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk kliennya sendiri tak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata dia, pengacara dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia merujuk UU Advokat mengenai hal tersebut.
”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” kata Roy pekan lalu.
Tapi alasan ini dibantah KPK. Ali menegaskan, pemanggilan keduanya dalam kapasitasnya sebagai warga biasa. Bukan sebagai profesi advokat.
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Meski sudah dijerat tersangka, tetapi dia belum ditahan oleh KPK. Alasannya karena kesehatan.
ADVERTISEMENT
KPK dan IDI sudah ke kediaman Lukas di Jayapura untuk langsung melihat kesehatan sang gubernur. Ketua KPK Firli Bahuri turut serta dalam rombongan itu.
KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.
Jauh hari sebelumnya, PPATK juga mengungkap temuan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
MAKI mencatat Lukas Enembe diduga pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Pengacara mengakui soal kasino di Singapura. Disebut bahwa itu bentuk refreshing di sela menjalani perawatan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul pula informasi soal dugaan aliran uang ke kasino di Australia. Pihak pengacara Lukas Enembe belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua. Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.