Pengacara Lukas Enembe: Tidak Ada Pemberitahuan ke Kami soal Penangkapan KPK

10 Januari 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sentani, Papua, usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sentani, Papua, usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, bicara soal penangkapan kliennya oleh KPK. Lukas ditangkap di Rumah Makan Sendok Garpu, di Kotaraja, Jayapura. Dekat dengan markas Brimob.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih ada sekitar 800 meter atau 1 Km dengan Mako Brimob," kata Aloysius saat dihubungi, Selasa (10/1).
Ia mengkritisi penangkapan oleh KPK tersebut. Sebab, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan kepada pihaknya oleh lembaga antirasuah.
"Penangkapan ini kan harus ada pemberitahuan kepada pihak keluarga, kepada semua pihak. Beliau adalah tokoh Papua, dia adalah gubernur resmi di negara ini, di Papua. Jadi seharusnya ada pemberitahuan dengan baik, kepada mereka kepada semua keluarganya," kata Aloysius.
"Ini, kan, semua serba mendadak," tambahnya.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Saat ini, Enembe sudah diterbangkan ke Jakarta. Pihak kuasa hukum pun siap menyusul untuk mendampingi.
"Sejauh ini, kan, tidak ada pemberitahuan ke kita soal penangkapan, dan kita akan mendampingi dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih di Jakarta," ungkap Aloysius.
ADVERTISEMENT
Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.