Pengacara Minta Richard Eliezer Dibebaskan

25 Januari 2023 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU. Ini disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
Ronny menilai kliennya tidak dapat dipidana karena hanya menjalankan perintah atasan.
Dia juga meyakini pada saat penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer berada dalam tekanan atasannya, Ferdy Sambo.
"Bahwa setelah membaca seluruh uraian dalam nota pembelaan kami ini, semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut," kata Ronny saat membacakan pembelaan untuk kliennya, Rabu (25/1).
"Mengadili, satu, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," sambungnya.
Ronny juga secara spesifik meminta kliennya untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Selanjutnya meminta agar kedudukan dan harkat martabatnya dipulihkan.
ADVERTISEMENT
"Dua, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan," pinta Ronny.
"Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Ronny dalam amar petitumnya.
Dalam kasusnya, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Ia dinilai terbukti secara sah dan keyakinan melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua.
Jaksa menilai mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.