Pengacara: Munarman Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat UU Terorisme

28 April 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara mantan petinggi FPI Munarman, Azis Yanuar, menyatakan, jika kliennya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus terorisme. Munarman dijerat UU Terorisme.
ADVERTISEMENT
Menurut Azis, pihak kepolisian menyerahkan surat penetapan tersangka pada 20 April lalu. Surat tersebut dikirimkan polisi melalui pos. Namun, pihak keluarga, kata dia, belum menerima surat itu.
"Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima," kata Azis, Rabu (28/4).
Munarman di TPU Pondok Rangon. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Lebih lanjut Azis mengaku menolak menandatangani surat penetapan tersangka itu. Sebab, penetapan itu dilakukan sebelum Munarman ditangkap.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima. Karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20," ujarnya.
"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin ya kita menolak. Masak penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan memeriksanya?" tambahnya.
ADVERTISEMENT
Munarman ditangkap Densus 88 di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Munarman sempat memprotes penangkapan itu. Dia mengatakan, hal itu tidak sesuai hukum.
“Ini tidak sesuai hukum ini. Ini harusnya,” kata Munarman sambil digiring petugas ke mobil Densus 88.