Pengacara Nani Sate Sianida Keberatan Kliennya Didakwa Pembunuhan Berencana

16 September 2021 13:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman berlangsung di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (16/9). Sidang berlangsung daring, Nani berada di Rutan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah dakwaan kepada Nani termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ditemui setelah sidang, pengacara Nani, Wanda Satria Atmaja, akan mengajukan keberatan terutama tekait Pasal 340 KUHP.
"Yang jelas tidak (Pasal) 340. Tidak (pembunuhan berencana). Karena dalam pembunuhan berencana menurut hukum menurut versi kami orangnya (harus) tepat (sasaran)," katanya.
Wanda mengatakan pembunuhan berencana terjadi apabila sasarannya jelas dan yang menjadi sasaran meninggal dunia. Sementara dalam kasus ini sasaran utama yaitu Tomy tidak meninggal dunia.
"Tapi di sini tidak. Saudara Tomy tidak meninggal dunia pada posisi itu," katanya.
Dia mengatakan, tim pengacara akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Meski pihaknya juga mengakui dakwaan memang menyulitkan untuk mereka melakukan pembelaan.
ADVERTISEMENT
"Nanti lebih jelasnya di persidangan kita buka semua," ujar dia.
Hakim Ketua Aminuddin mengatakan bahwa pada 27 September mendatang sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum.
"Saya ini dalam keadaan diklat jadi saya akan tunda bukan menghambat. Jadi kita tunda hari Senin. Tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum," katanya.
Kilas balik, kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun diracik Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomy. Alasannya Nani kecewa ditingggal nikah.
Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.
Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomy mengaku tak mengenal si pengirim.
ADVERTISEMENT
Bandiman sendiri memang menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomy. Dia berpesan bahwa takjil dari 'Hamid dari Pakualaman'.
Sesampai di lokasi, Tomy sedang di luar kota. Istri Tomy tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomy ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomy menganjurkan makanan dibawa pulang saja.
Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.