Pengacara Nilai Ba'asyir Sudah Tak Layak Ditahan, Siapkan Upaya Hukum

29 Januari 2019 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abu Bakar Ba'asyir di RSCM. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abu Bakar Ba'asyir di RSCM. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak kunjung menemui titik terang. Pemerintah menegaskan bahwa Ba'asyir perlu memenuhi sejumlah syarat bila ingin mendapatkan Pembebasan Bersyarat, salah satunya meneken surat pernyataan Ikrar setia dan taat pada NKRI dan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir tengah menyiapkan langkah hukum untuk membebaskan kliennya tersebut. Sebab, Abu Bakar Ba'asyir dinilai sudah tidak layak untuk menjalani penahanan di LP Gunung Sindur, Bogor.
"Langkah hukum. Dari awal saya katakan kami tidak pandai dalam preskon, kami tidak pandai talkshow. Tapi kami selalu utamakan bahwa ini langkah hukum dalam arti kata langkah hukum menurut litigasi dan non-litigasi hukum," kata Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir sedang berada di RSCM Kencana untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. "Kami sepakat setelah mendengar penjelasan sekilas dari dokter yang memeriksa ustaz, bagaimana pun sudah tidak layak menjadi ditahan dan masuk dalam kriteria WHO seseorang tidak bisa ditahan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi sementara dari tim dokter yang melakukan pemeriksaan, Mahdendradatta menyebutkan bahwa Abu Bakar Ba'asyir mengalami sejumlah gangguan kesehatan seperti pembekuan pembuluh darah hingga gerakan jantung untuk memompa darah yang sudah mulai melambat. Hal itu tak terlepas dari usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah memasuki 81 tahun.
"Usia 81 tolong dilihat, karena kita tahu darah itu penting tentunya kemana-mana. Ke syaraf berkurang, pikiran berkurang jadi pikun. Orang tua wajar, itu penyakit orang tua muncul," ucap Mahendratadatta.
Namun, mengenai langkah hukum pasti yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, Mahendradatta belum bersedia menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, hal itu akan dijelaskan dalam waktu dekat. Ia hanya menyebut bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Abu Bakar Ba'asyir menjadi dasar upaya hukum yang akan diambil.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti, tapi sakitnya (Ba'asyir) ini salah satunya (langkah hukum). Untuk upaya non-litigasi kemarin sudah kita lakukan dengan mengadu ke DPR. Dalam setiap langkah hukum pasti ada hukum acaranya. Karena ada prasyarat ini harus ditempuh. Jika prasyarat itu masuk, kalau masuknya besok, saya masukin besok. Kan kita harus ada proses mengumpulkan barang bukti yang pasti, jika sudah ada kepastian akan kami rilis," kata dia.
Abu Bakar Ba’asyir adalah terpidana kasus terorisme karena terbukti merencanakan dan membiayai pelatihan militer kelompok teror di Aceh. Ia divonis 15 tahun penjara pada 2011.
Contoh surat pernyataan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh surat pernyataan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
Pembebasan bersyarat seorang narapidana telah diatur dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018. Dalam Pasal 84 peraturan terbaru tersebut diatur bahwa untuk narapidana kasus terorisme, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bebas bersyarat, yakni:
ADVERTISEMENT
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.