Pengacara Novel Laporkan Irjen Rudy ke Propam atas Dugaan Penghilangan Bukti

7 Juli 2020 23:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, memunculkan babak baru.
ADVERTISEMENT
Terkini, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto, ke Divisi Propam Polri. Ia dilaporkan dalam kapasitas sebagai mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Rudy dilaporkan atas dugaan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel pada April 2017.
Salah satu anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, mengatakan Rudy yang kala itu menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya bertanggung jawab atas penyelidikan kasus tersebut. Begitu pula dengan keberadaan barang bukti, yang diduga dihilangkan untuk menutupi fakta sebenarnya.
"Tim Advokasi Novel Baswedan pada hari ini melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kurnia menjelaskan empat poin yang mendasari pelaporan tersebut. Pertama soal sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan dinyatakan hilang. Kedua rekaman dari CCTV di sekitar rumah Novel tidak digunakan sebagai barang bukti meski memiliki resolusi yang baik.
ADVERTISEMENT
Ketiga soal penggunaan cell tower dumps yang tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Terakhir terkait sobekan baju gamis milik Novel yang disebut polisi untuk kepentingan forensik.
"Berdasarkan poin-poin di atas maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Kurnia.
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Berikut penjelasan pengacara Novel mengenai 4 poin yang mendasari laporan tersebut:
Pada tanggal 17 April 2019 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan. Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh Kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 wib dalam kondisi berdiri. Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini. Bahkan dalam perkembangan penanganan perkara diketahui ada fakta yang disembunyikan oleh Kepolisian. Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob. Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas.
Pada 10 Oktober 2017 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter. Namun, berdasarkan pengakuan korban dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil oleh kepolisian. Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah korban diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.
ADVERTISEMENT
Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar ataupun rekaman suara. Selain itu, fungsi dari barang bukti juga sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani. Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Cell Tower Dumps (CTD) adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban. Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian. Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular.
ADVERTISEMENT
Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari Terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya.
Pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut. Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras. Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi. Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Adapun perkara ini tengah disidangkan di PN Jakarta Utara. Kedua terdakwa yang juga polisi aktif, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, telah dituntut jaksa selama masing-masing 1 tahun penjara. Keduanya tinggal menunggu vonis hakim yang rencananya dibacakan pada Kamis 16 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)