Pengacara Pengawal Rizieq Tunggu Action Jokowi soal Temuan Komnas HAM

11 Januari 2021 11:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara pengawal Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menanti sikap Jokowi atas temuan investigasi Komnas HAM. Sugito berharap Jokowi tak mendiamkan saja laporan Komnas HAM di mejanya.
ADVERTISEMENT
Laporan Komnas HAM sendiri salah satunya menyinggung soal pelanggaran HAM petugas kepolisian yang menembak mati 4 pengawal Rizieq yang sudah ditangkap.
"Penyidikan bisa dimulai sejak laporan Komnas HAM ini diterima Presiden, yang selanjutnya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk memulai penyidikan," kata Sugito yang juga dikenal sebagai pengacara FPI ini, Senin (11/1).
Sugito melanjutkan, dalam pemahaman hak asasi manusia secara universal, perbuatan melakukan penyiksaan atau torture yang diikuti pembunuhan dengan sengaja, merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
"Laporan Komnas HAM ini seyogyanya sudah cukup untuk menjadi bahan penyidikan untuk memidana dan meminta pertanggungjawaban individu pelaku dan pemberi perintah penembakan terhadap anggota Laskar FPI," beber dia.