Pengacara Putri: Istri Jenderal Saja Sulit Buat Laporan, Apa Lagi Warga Nanti

2 Agustus 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, mengajukan surat permohonan ke Dirtipidum Bareskrim Polri. Surat itu terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya.
ADVERTISEMENT
Putri diduga mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan Irjen Ferdy Sambo. Pelecehan itu disebut polisi menjadi awal baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7).
"Apa yang dimohonkan tiga, satu soal kepastian laporan dari klien kami, karena seperti yang kami dapat SP2HP-nya, surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, semua syarat untuk gelar perkara itu sudah terpenuhi. Itu terkait kepastian hukum," kata pengacara Putri, Patra M Zein, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).
Selain itu pengacara juga mempertanyakan perlindungan hukum untuk kliennya. Ia khawatir jika laporan itu tidak berjalan.
"Kedua dari perlindungan hukum, kenapa? Karena ini korban perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu tanda tangan 9 Mei 2022 UU Kekerasan Seksual, lho. Ini legesi, masyarakat bisa lihat kalau seorang istri jenderal saja misalnya kesulitan membuat laporan atau diproses, bagaimana kita perempuan kalau misalnya dia miskin, papa, marginal, terlupakan, itu pesannya," kata Patra.
ADVERTISEMENT
Menurut Patra penyidikan kasus pelecehan itu juga perlu dilakukan, sebab itu merupakan awal dari tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer.
"Jadi ini sebagai contoh begitu yaa. Baru yang ketiga kamu juga minta seperti rekan Aya sampaikan, proses penyidikan ini harus utuh, komperhensif dan juga transparan. Jadi harus dipaparkan semua rangkaian peristiwa. Jadi bisa ditarik ke belakang," kata Patra.
Kasus dugaan pelecehan ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Di tengah penyelidikan kasus diambil alih oleh Polda Metro Jaya, kemudian ditangani Bareskrim Polri.