Pengacara: Richard Eliezer Siap Bertemu Langsung dengan Sambo di Persidangan

4 Oktober 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kliennya siap menghadapi Ferdy Sambo dalam persidangan nanti. Saat ini, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan menunggu jadwal sidang.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang dari Majelis Hakim minta [Bharada Richard dan Ferdy Sambo] untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Selasa (4/10).
Richard saat ini masih berstatus justice collaborator dan dalam perlindungan LPSK. Saat rekonstruksi, Richard dan Ferdy Sambo tidak berada di dalam satu adegan yang sama. Ada peran pengganti yang menggantikannya.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Ronny mengaku siap dalam menghadapi persidangan tersebut. Pihaknya pun tengah menyiapkan berbagai strategi dalam memberikan pembelaan terhadap Bharada Richard.
"Kita sedang mempersiapkan, kan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata dia.
Lebih jauh, Ronny memastikan kliennya kini dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi proses menjelang persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tutur Ronny.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.
Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus ini, Polri telah menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, untuk penyerahan tersangka akan dilakukan Rabu (4/10).
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," kata Fadil Zumhana.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT