Pengacara Rizieq: Kami Dukung Hakim Independen Tanpa Takut Tekanan dari Mana pun

4 Januari 2021 9:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara FPI,  Sugito Atmo Pawiro saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq digelar Senin (4/1) di PN Jakarta Selatan. Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro telah mewanti-wanti agar hakim menjaga independensinya.
ADVERTISEMENT
"Kita harus optimistis, tapi kita juga tetap harus mensupport hakimnya supaya dia berani mengambil keputusan secara independen tanpa takut tekanan dari mana pun," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bukan tanpa alasan Sugito mengungkapkan hal itu. Ia berkaca pada sidang praperadilan SP3 kasus chat mesum terkait Habib Rizieq dan Firza Husein yang menurutnya ada ketidakwajaran.
"Sekarang gini kenapa saya katakan ada tidak wajar. Pada waktu pendaftaran praperadilan kita itu kan nomor urutnya 150 sementara ada yang terkait dengan konten pornografi itu kan nomor pendaftaran 151 setelah kita, kok sudah disidangkan dan sudah putus ini ada apa," kata Sugito.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Maka itu Sugito khawatir ada pihak-pihak lain yang berusaha mengintervensi keputusan hakim. Ia pun mengingatkan agar hakim dapat menjaga independensinya selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Makanya terhadap hakim tunggal pemeriksa perkara yang terkait Habib Rizieq semoga bisa lebih independen. Kuatlah kalau misal ada intervensi dari siapa pun," kata Sugito.
Gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Rizieq itu teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Dalam salinan permohonan praperadilan yang diterima kumparan, Rizieq meminta hakim tunggal PN Jaksel menggugurkan status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Sehingga, implikasi hukum terhadap status tersangka, termasuk penangkapan dan penahanan, juga menjadi tidak sah.