Pengacara Rizieq Temui Kemenkopolhukam Minta Perlindungan Lahan Markaz Syariah

9 Februari 2021 21:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan kuasa hukum Habib Rizieq dengan Deputi V Kemenkopolhukam membahas perlindungan hukum Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan kuasa hukum Habib Rizieq dengan Deputi V Kemenkopolhukam membahas perlindungan hukum Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab terus berupaya untuk mempertahankan lahan Pesantren Argokultural Markaz Syariah yang akan diambil alih PTPN VIII.
ADVERTISEMENT
Hari ini mereka menemui Deputi V Kemenkopolhukam untuk meminta perlindungan hukum.
Salah satu bagian dari tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta, mengatakan pertemuan itu digelar pada Selasa (9/2) siang.
"Tadi kami diterima oleh Deputi V Menkopolhukam Bapak Sugeng Pranoto berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum yang kami sampaikan melalui surat pada tanggal 19 Januari kemarin. Jadi tadi hari ini kita hadir di kantor Menkopolhukam memberikan penjelasan berkaitan dengan lahan Markaz Syariah," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Dalam pertemuan itu, Ichwan, menjelaskan perkara hukum yang dihadapi dengan PTPN VIII. Ia menunjukkan bukti-bukti pembelian oper garap yang dilakukan pihaknya dengan para penggarap beberapa tahun lalu.
"Kita juga jelaskan kaitan dengan adanya 9 SHGU yang tahun 2008 digugat oleh para penggarap dan pada tahun 2010 diputuskan Mahkamah Agung dan sudah inkrah. Ada SHGU yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut dan memenangkan para penggarap," kata Ichwan.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Menurut Ichwan, pihak Menkopolhukam mau membantu menyelesaikan masalah itu. Alasannya karena pondok pesantren itu digunakan untuk pendidikan, sehingga memiliki tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya dari pihak Menkopolhukam dalam hal ini Deputi V Pak Sugeng Pranoto menyampaikan bahwa lahan ini memang berdiri di PTPN, cuma memang mereka akan mengklarifikasi permasalahan ini karena mereka merasa ikut dimintai untuk ikut campur dalam permasalahan menyangkut pondok pesantren atau pendidikan yang ada di atasnya," kata Ichwan.
"Jadi mereka konsen terhadap pendidikan. Itu bagian dari alinea keempat pembukaan UU kita yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya itu," lanjut Ichwan.
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII menegaskan akan melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.
Lahannya berada di Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Luas lahannya mencapai 1.623,18 hektar.
ADVERTISEMENT
HGU di lahan Perkebunan Gunung Mas diperoleh PTPN VIII berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.
Salah satunya lahan yang ditempati Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab (HRS).
"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas pengunaan lahan kita," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati kepada kumparan, Selasa (9/2).
***
Saksikan video menarik di bawah ini: