news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Sebut Ada Pihak yang Sengaja Cari Kesalahan Habib Bahar

20 Juni 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Icwhan Tuankotta, sempat menyinggung dalam pleidoi mengenai adanya pihak yang tidak menyukai kliennya. Pihak itu kerap mencari-cari kesalahan Bahar.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Ichwan tidak merincikan secara jelas pihak mana dan siapa yang dimaksud.
"Majelis hakim Yang Mulia, telah terurai dengan jelas diungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga para terdakwa, hakikatnya terdakwa Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith hanyalah korban dari ketidaktahuan pelapor atau saksi pelapor atas peristiwa yang terjadi sebenarnya," Ichwan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (20/6).
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan saat menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
"Serta korban dari ambisi pihak-pihak yang tidak senang dengan diri terdakwa sehingga terkesan kesalahan-kesalahan terdakwa memang sengaja dicari-cari," lanjut penasihat hukum.
Ditemui usai persidangan, Ichwan Tuankotta menuturkan, ada serangkaian kasus yang menjerat Bahar. Selain penganiayaan, Bahar juga disangka melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bahar pada saat itu melontarkan Jokowi 'banci' pada acara penutupan Maulid Arba'in di Palembang, 8 Januari 2017
ADVERTISEMENT
"Jadi begini, kalau soal itu, kita tahu, awal sebelum Habib Bahar diproses dalam kasus kekerasan ini, Habib Bahar pernah dipanggil oleh Mabes Polri berkaitan dengan menghina kepala negara," ujar dia.
"Kita bukan menghubungkan dengan itu. Tapi memang bahwa ada beberapa perkara yang diungkit-ungkit kaitan dengan arah ke sana. Jadi ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Enggak perlu kita sebutkan," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT