Pengacara Sebut Hakim yang Tangani Perkara Jerinx Ada Konflik Kepentingan

14 September 2020 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasehat hukum terdakwa Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Foto:  Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasehat hukum terdakwa Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Wayan Gendo Suardana, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/6).
ADVERTISEMENT
Kedatangan ketiga kali ini menjelaskan maksud permohonan pergantian majelis hakim yang menangani perkara Jerinx. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx terdiri dari Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek dan I Dewa Budi Watsara.
Menurut Gendo, majelis hakim memiliki konflik kepentingan tidak langsung, tidak bebas, serta di bawah tekanan dalam menangani perkara Jerinx.
Hal ini, kata dia, tampak pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Ayu saat sidang perdana menegaskan sidang tetap digelar secara online atas komitmen majelis hakim dengan Pengadilan Denpasar. Pernyataan ini dapat dilihat dalam rekaman sidang pada menit 26 hingga menit 29.
"Nah, pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami bilang bahwa dia tidak independen, beliau tidak bebas dan punya kepentingan karena kemudian yang dijadikan dasar adalah komitmen dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk tetap menyelenggarakan online dan kemudian itu yang dijadikan dasar majelis hakim yang memeriksa perkara untuk kemudian menetapkan persidangan online," kata Gendo di PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
Menurut Gendo, majelis hakim dan PN Denpasar merupakan dua entitas berbeda. Selain itu, majelis hakim juga memiliki konflik yuridis karena menempatkan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung, di atas KUHP sebagai undang-undang dalam melaksanakan tata tertib persidangan.
"Kami berpendapat seperti yang kami sampaikan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara secara secara sengaja melanggar dan menyimpangi hukum acara pidana," imbuh Gendo.
Dia menegaskan, saat Jerinx WO majelis hakim memberi izin seharusnya sidang ditunda atau surat dakwaan dibaca saat Jerinx hadir dan di persidangan.
"Artinya kalau tanpa kehadiran terdakwa secara fisik, maka sebetulnya surat dakwaan tidak bisa dibacakan," kata dia.
Gendo menuntut tiga hal kepada PN Denpasar. Yakni, pertama mengganti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dan segera mengeluarkan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara.
ADVERTISEMENT
Kedua, mengabulkan permohonan klien kami agar persidangan dilakukan dengan tatap muka bukan online atau teleconference.
Ketiga, meminta agar ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian ini secara tertulis sebelum dilaksanakannya sidang berikutnya.