Pengacara Sebut Surya Darmadi Tiba di RI 15 Agustus, Siap Diperiksa KPK-Kejagung

14 Agustus 2022 0:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Darmadi. Foto: Apindo
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi. Foto: Apindo
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus korupsi yang tengah diburu oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Surya Darmadi, disebut akan pulang ke Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak penasihat hukum dari anak pemilik PT Duta Palma Group tersebut, Juniver Girsang.
ADVERTISEMENT
“Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022,” kata Juniver saat dikonfirmasi terkait keterangan persnya, Sabtu (13/8).
Juniver mengaku sebagai kuasa hukum dari anak Surya Darmadi, Adil Darmadi. Pernyataan yang ia sampaikan terkait Surya Darmadi pun dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari Adil Darmadi.
Setibanya di Indonesia, kata Juniver, Surya Darmadi akan mengikuti setiap proses hukum di KPK maupun Kejagung. Meski, Juniver menyebut kondisi Surya Darmadi dalam perawatan dokter. Dia pun tak menyebut saat ini Surya Darmadi ada di mana.
"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver.
ADVERTISEMENT
“Beliau siap atau bersedia mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter,” sambung Juniver.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Bahkan, lanjut Juniver, kesediaan Surya Darmadi menghadiri pemeriksaan telah disampaikan pada 9 Agustus lalu dengan bersurat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Surat itu berisi kesediaan Surya Darmadi mengikuti semua prosedur hukum yang ada di tengah kondisi yang tengah sakit. Surat itu merespons 3 surat panggilan terhadap Surya Darmadi yang dikirim ke kediamannya baik di Indonesia maupun Singapura.
Juniver menambahkan, kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum itu untuk meluruskan opini yang berkembang di publik terkait kasus yang menjeratnya. Sebab selama ini dinilai tidak proporsional.
Juniver mengimbau semua pihak untuk menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
“Menahan diri untuk tidak menghakimi saudara surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” ungkap Juniver.
kumparan mengkonfirmasi perihal surat tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Dia mengatakan belum mendapatkan informasi soal itu.
"Belum ada info," kata Sumedana, terpisah. Dia menyebut tak ada surat dari Surya Darmadi yang berisi meminta penundaan pemeriksaan. "Tidak ada," ucapnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang (kiri). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kasus Surya Darmadi
Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka kasus korupsi di Kejagung dan KPK. Bahkan di KPK, dia telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2019.
Di Kejagung, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Penyidik Kejagung meyakini kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa atas perbuatan tersebut perekonomian negara mengalami kerugian dengan nilai estimasi Rp 78 triliun.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Kasus di KPK
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.
Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan. KPK memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).