Pengacara Siap Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang Jika Diminta MK

6 Juli 2020 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ki Gendeng Pamungkas. Foto: Instagram/@kigendengpamung
zoom-in-whitePerbesar
Ki Gendeng Pamungkas. Foto: Instagram/@kigendengpamung
ADVERTISEMENT
Gugatan atas nama Ki Gendeng Pamungkas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat dukungan parpol bagi seseorang yang ingin maju jadi capres berlanjut.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang beragendakan perbaikan permohonan itu, hakim MK menagih klarifikasi pengacara apakah Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan gugatan sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal dunia pada 6 Juni. Sebab sidang sebelumnya pada 16 Juni, pengacara berjanji akan mengklarifikasi kabar tersebut.
Adapun dalam sidang Senin (6/7) ini pengacara pemohon yang hadir ialah Julianta Sembiring dan Nikson Siahaan. Sementara pada sidang sebelumnya pengacara yang hadir ialah Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.
"Kami perintahkan klarifikasi soal status pemohon prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas). Apa yang bisa disampaikan setelah 15 hari lebih berlalu?" tanya ketua hakim panel, Saldi Isra, ke Julainta di ruang sidang pada Senin (6/7).
"Kami membawa surat kematian tapi atas nama Imam Santoso, bukan Ki Gendeng Pamungkas, bisa kami tunjukkan Yang Mulia?" jawab Julianta.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Setelah menerima surat keterangan tersebut, Saldi meminta penegasan kepada Julianta apakah Imam Santoso yang meninggal tersebut sama dengan pemohon gugatan atas nama Ki Gendeng Pamungkas. Julianta meyakini keduanya tidak sama, meski tak ikut ketika pengacara lain mengklarifikasi ke keluarga.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu penegasan Saudara. Anda yakin Imam Santoso bukan sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang Saudara kuasakan?" tanya Saldi.
"Yang pertemuan (dengan keluarga Imam Santoso) itu kan bukan saya Yang Mulia," ucap Julianta.
"Pertanyaan saya, Anda yakin Imam Santoso yang di sini ada keterangan kematian tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas dengan Saudara jadi kuasa hukumnya?" tanya Saldi.
"Kami yakin tidak sama, Yang Mulia," jawab Julianta.
Registrasi gugatan yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas ke MK. Foto: Situs Mahkamah Konstitusi (MKRI.ID)
Tak percaya begitu saja, Saldi menyatakan apabila MK memutuskan gugatan tersebut berlanjut, pengacara harus menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas di sidang selanjutnya.
Saldi memutuskan demikian lantaran pengacara tak yakin mengenai status Ki Gendeng Pamungkas apakah benar sudah meninggal atau tidak. Selain itu, pengacara yang hadir dalam sidang juga berganti. Mendapat perintah tersebut, Julianta menyatakan siap meski tak menjawab tegas dan sempat terdiam sejenak.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kalau misal mahkamah memutuskan meneruskan permohonan ini nanti Anda dengan semua tim kuasa hukum harus menghadirkan prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas) di persidangan berikutnya. Itu sudah kami putuskan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), saudara siap?" kata Saldi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan bicarakan," ucap Julianta.
"Saudara siap untuk itu sebagai kuasa hukum?" tanya Saldi lagi.
"Jadi yang memutus senior kami, Yang Mulia," kata Julinta.
"Anda kan pemegang kuasa, kami sudah bahas di RPH soal ini dan kalau ini diteruskan di sidang selanjutnya Anda harus hadirkan prinsipal, Anda sanggup?" tanya Saldi menegaskan.
"Nanti kami putuskan, Yang Mulia, tidak bisa sekarang, Yang Mulia," ucap Julianta.
"Anda putuskan gimana maksudnya? ini perintah hakim, perintah persidangan, Anda harus laksanakan itu," tegas Saldi.
"Siap, Yang Mulia," jawab Julianta.
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tak hanya itu, Saldi menegaskan jika pengacara dalam gugatan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 terbukti berbohong mengenai status Ki Gendeng Pamungkas yang sudah meninggal dunia, pihaknya akan mencabut hak para pengacara tersebut untuk beracara di MK.
ADVERTISEMENT
"Kalau terbukti Anda tidak memberikan keterangan yang benar ke kami, kami bisa cabut hak Anda jadi kuasa di MK. Jadi karena ini bukan persoalan main-main, kami merasa tidak mungkin Anda tidak tahu, tapi kami tidak punya instrumen untuk mengetahuinya, maka kami serahkan ke Anda untuk cari kebenarannya. Kami juga merasa aneh (pengacara) lain yang datang pertama, sekarang lain lagi yang datang," tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)