Pengacara Siapkan Penangguhan Penahanan Untuk Mustofa Nahrawardaya

27 Mei 2019 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
ADVERTISEMENT
Pengacara politikus PAN Mustofa Nahrawardaya kini resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah melalui 24 jam pemeriksaan. Ia terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial saat kericuhan 21-22 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Mustofa.
"Langkah pertama segera kita ajukan penangguhan penahanan, begitu. Tentunya kita akan kumpulkan data dan fakta untuk persiapan pra peradilan, kira kira begitu," kata Djuju kepada kumparan, Senin (27/5)
Mustofa Nahrawardaya dijemput polisi di rumahnya dini hari Foto: dok: keluarga
Djuju mempertanyakan mengapa dari proses penangkapan, penetapan tersangka lalu kini penahanan dilakukan hanya dalam waktu yang singkat yakni dua hari. Padahal, lanjut Djuju, dalam UU ITE proses penahanan harus ada saksi ahli dalam proses digital forensik terkait postingan Mustofa itu.
"Ya polisi hanya mengatakan kami mempunyai dua alat bukti, itu saja dan itu salah satu keberatan kami," kata dia.
Menurut Djuju ada yang tak beres dalam kasus yang menjerat Mustofa tersebut. Ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan. "Ya kira kira seperti target, dan sangat tergesa gesa lah," tutupnya.
ADVERTISEMENT