Pengacara soal Kondisi Munarman: Alhamdulillah Sehat, tapi Agak Kurus

1 Desember 2021 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak pengacara mengungkapkan kondisi terbaru Munarman yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mantan petinggi FPI itu disebut dalam keadaan sehat.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja,” kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Beberapa waktu lalu, beredar kabar Munarman mengalami lumpuh akibat penyiksaan yang dialaminya di tahanan Polda Metro Jaya. Namun, kabar ini juga sebelumnya sudah dibantah Aziz Yanuar.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
Aziz mengaku masih terus berkomunikasi dengan Munarman. Terlebih koordinasi terkait persidangan.
“Komunikasi terjalin, alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kita berhak melakukan pembelaan di jalur pengadilan,” sambungnya.
Pada hari ini, Munarman sedianya menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaktim. Sidang rencananya digelar secara online.
Namun, Munarman memprotes hal tersebut. Selain itu, ia juga keberatan karena menilai belum menerima semua berkas dari penuntut umum.
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sidang akhirnya ditunda hingga 8 Desember 2021 dengan persidangan secara offline.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs pengadilan, Munarman didakwa terlibat dalam merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kegiatan ini terkait pembaiatan di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar. Ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.