Pengacara soal Praperadilan Nurhadi Ditolak: Kita Buktikan di Sidang

21 Januari 2020 16:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks sekretaris MA (batik cokelat) Nurhadi memenuhi panggilan dalam proses penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro di KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris MA (batik cokelat) Nurhadi memenuhi panggilan dalam proses penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro di KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Permohonan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan dua tersangka mafia peradilan ditolak hakim. Dua tersangka itu ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto; dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai status tersangka yang disematkan KPK kepada Nurhadi dkk sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menghormati putusan tersebut. Ia mengatakan Nurhadi akan mengikuti proses hukum hingga persidangan. Ia akan membuktikan apakah Nurhadi bersalah atau tidak dalam sidang pokok.
"Karena ini sudah diputus, tinggal kewajiban dari klien kami mengikuti proses hukum. Proses hukum itu mulai dengan pemeriksaan tersangka dan kemudian akan sampai dengan proses persidangan," kata Maqdir usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
"Kita bisa lihat lagi, kita bisa buktikan dalam proses persidangan, apakah sangkaan ini benar atau tidak benar," sambungnya.
Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurut Maqdir, putusan hakim praperadilan tidak mempertimbangkan mengenai pokok perkara. Padahal hal tersebut yang menjadi inti persoalan. Sehingga dalam persidangan nanti, Maqdir akan membuktikan apakah tudingan KPK benar atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Karena hakim tadi dalam bagian akhir putusannya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang sudah masuk dari pokok perkara, sehingga tidak dipertimbangkan. Padahal itulah inti persoalannya," kata dia.
Nurhadi Janji Kooperatif
Maqdir juga menegaskan kliennya akan kooperatif dengan KPK usai praperadilannya ditolak. Diketahui selama ini Nurhadi sudah 3 kali mangkir sebagai saksi dan 1 kali mangkir sebagai tersangka.
Maqdir menyatakan apabila Nurhadi dipanggil secara patuh dan suratnya sampai, kliennya akan kooperatif.
"Tentu (kooperatif) asal ada panggilannya, kan enggak mungkin orang ujug-ujug dateng tanpa ada panggilan," kata Maqdir.
Maqdir menyatakan selama ini Nurhadi mangkir bukan tanpa sebab. Maqdir mengklaim sampai hari ini, tak ada surat dari KPK untuk Nurhadi.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini yang kami ketahui surat panggilan itu belum pernah diterima. Saya kira pasti mereka akan hadir kalau dipanggil selama patuh," kata Maqdir.
Sidang putusan praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Dalam kasusnya di KPK, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT