Pengacara soal Rizieq Tersangka RS Ummi: Upaya Tetap Isolasi HRS di Penjara

12 Januari 2021 20:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka pada kasus hasil swab virus corona di RS Ummi.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq dinilai telah berbohong, karena mengaku tidak positif terjangkit corona. Ia dikenai Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Merespons hal ini, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menegaskan penetapan tersangka pada kliennya ini bermuatan kepentingan politik penguasa.
"Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa zalim," ucap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Menurut Aziz, Habib Rizieq memiliki hak untuk tidak mempublikasikan rekam medis atau kondisi kesehatannya. Pasien pun memiliki hak, dan pihak mana pun tidak boleh dipaksa untuk urusan kesehatan pasien.
ADVERTISEMENT
Aziz pun membeberkan dasar argumennya ini pada sejumlah perundang-undangan. Yakni, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
RS Ummi, Bogor. Foto: Facebook/RS Ummi
Kemudian, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996.
Lalu, pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120).
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: AP Photo
Aziz beranggapan, penerapan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada kasus Habib Rizieq merupakan upaya untuk menahannya agar tetap berada di penjara.
ADVERTISEMENT
"Penerapan Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara," tutup Aziz.
Kasus ini bermula saat Habib Rizieq dirawat di RS Ummi usai kepulangannya dari Arab Saudi. Namun saat Satgas COVID-19 Kota Bogor mencoba mengakses data terkait hasil swab virus corona Habib Rizieq diduga dihalang-halangi.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan menantunya, Hanif Alatas. Bareskrim memastikan hasil swab Habib Rizieq di RS Ummi positif corona.