Pengacara: Sofyan Basir Dituduh Fasilitasi Percepatan PLTU Riau-1
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Menurut pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, ada dua perbuatan yang disebut dalam dakwaan tersebut.
Pertama, Sofyan disebut memfasilitasi percepatan perjanjian kontrak terkait proyek PLTU Riau-1.
"Pak Sofyan Basir diduga berperan sebagai pembantuan. Jadi membantu yang pertama, memberikan fasilitas percepat terhadap perjanjian kontrak dengan PLN dari Pak Johanes Kotjo," kata Soesilo sebelum sidang dakwaan Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Johanes Kotjo ialah pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited yang ingin mendapatkan proyek tersebut. Kotjo juga membawa China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) untuk menggarap proyek itu.
Soesilo menyebut bahwa hal kedua yang disoroti pihaknya dalam dakwaan ialah kliennya disebut memfasilitasi pertemuan terkait pembahasan mengenai proyek itu.
ADVERTISEMENT
"Pak Sofyan diduga berperan sebagai pembantu untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pertemuan," ujar dia.
Soesilo menyebut kliennya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Soesilo mengaku sudah mempelajari dakwaan tersebut. Namun, ia mengatakan masih mempertimbangkan akan eksepsi atau tidak. "Nantilah kita lihat di dalam persidangan," ucapnya.