Pengacara Soroti Penahanan Gus Nur, Bandingkan dengan Kasus Djoko Tjandra

26 November 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Gus Nur menyesalkan penahanan kliennya atas kasus penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU). Gus Nur saat ini berstatus sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gus Nur, Azis Yanuar mengatakan, Polri tidak adil dalam mengusut kasus Gus Nur yang langsung menahannya. Hal itu jauh berbeda dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo yang tak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka suap Djoko Tjandra.
“Gus Nur tidak diberlakukan sama di hadapan hukum seperti kasus yang menimpa dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang melalui sejumlah pemeriksaan pendahuluan,” kata Azis lewat keterangannya, Kamis (26/11).
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Azis lalu membandingkan penanganan kasus Gus Nur yang terkesan dipaksakan. Hal itu dinilai jauh berbeda dengan penanganan kasus yang menjerat Ade Armando, Abu Janda, dan Denny Siregar. Bahkan ketiga orang tersebut hingga saat ini tak pernah bersentuhan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
“Pada kasus lain, laporan terhadap Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, tidak ditindaklanjuti oleh Polri dengan penangkapan, bahkan Deni Siregar hanya diundang untuk memberikan klarifikasi dan tidak hadir,” ujar Azis.
Untuk itu, Azis meminta Polri berlaku adil dalam mengusut kasus perkara agar tidak mencederai hukum. Pihaknya juga meminta kepolisian untuk memberikan tahanan kota terhadap Gus Nur.
“Status tahanan rumah atau tahanan kota akan lebih menjamin kesehatan Gus Nur, ketimbang berada di sel tahanan Bareskrim Polri,” tandasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo saat berstatus tersangka tak ditahan kepolisian. Mereka baru masuk penjara usai diserahkan ke JPU.