Pengacara: Surya Darmadi Tinggal di Luar Negeri, Baru Tahu Ada Panggilan

15 Agustus 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Darmadi berjabat tangan dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang saat tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi berjabat tangan dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang saat tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Surya Darmadi, Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya masih Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ia mengakui pula bahwa bos Duta Palma Group itu tinggal di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini masih WNI," kata Juniver saat mengantar Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8).
Kejaksaan Agung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi sejak awal Agustus 2022. Diduga, ia merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Keberadaannya sempat tak diketahui karena berada di luar negeri. Penyidik sempat mengirim surat panggilan ke Singapura. Otoritas Singapura sempat membantah keberadaan Surya Darmadi.
Juniver mengakui bahwa Surya Darmadi tinggal di luar negeri. Namun, ia membantah Surya Darmadi tidak kooperatif dengan proses hukum.
"Beliau selama ini tinggal di luar negeri. Baru mengetahui ada pemanggilan kemudian Beliau menghubungi kami, kemudian datang untuk membela diri," kata Juniver kepada wartawan.
Namun, ia tak menyebut sejak kapan Surya Darmadi tinggal di luar negeri. Ia hanya menyebut bahwa Surya Darmadi terbang ke Indonesia dari Taiwan.
ADVERTISEMENT
Menurut Juniver, kehadiran Surya Darmadi ke Indonesia memperlihatkan sikap kooperatif dengan proses hukum.
"Anda harus hadir dan saya siap memberi bantuan hukum sepanjang dia hadir di Indonesia," ujar Juniver mengulangi nasihat dia ke Darmadi.
"Perlu catatan bahwa Beliau dalam perawatan dokter. Tapi Beliau punya iktikad baik walau dalam perawatan," sambungnya.
Surya Darmadi tiba di Indonesia pada Senin sidang dan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Ia masih menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Surya Darmadi. Foto: Apindo
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
ADVERTISEMENT
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Akibat perbuatannya, Suryadi dan Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.