Pengacara Syafruddin Bantah Sengaja Bertemu Hakim BLBI: Kebetulan Saja

1 Oktober 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani (kiri), tampak masuk ke rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani (kiri), tampak masuk ke rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, membantah telah sengaja bertemu hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago.
ADVERTISEMENT
Menurut Yani, pertemuan dengan Syamsul pada 28 Juni atau 10 hari jelang putusan lepas Syafruddin di Plaza Indonesia itu tidak disengaja.
“Tidak benar saya bertemu dengan perjanjian di cafe di Plaza Indonesia. Yang benar, saya memang ada kegiatan di sana, kebetulan pada waktu dan tempat yang sama ada yang namanya hakim agung Syamsul (Rakan),” kata Yani saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Menurut Yani, saat itu, ia di Plaza Indonesia lantaran memiliki janji wawancara dengan beberapa wartawan terkait sidang gugatan Pilpres di MK. Sidang gugatan Pilpres yang menolak permohonan Prabowo-Sandi itu diputus pada 27 Juni.
Tanpa disangka, kata Yani, ada Syamsul di tempat ia berada. Yani kemudian menyapa Syamsul yang telah ia kenal sebelum menjadi hakim MA.
ADVERTISEMENT
Yani mengaku mengenal Syamsul ketika masih di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Selain itu, keduanya juga merupakan murid dari advokat senior, almarhum Adnan Buyung Nasution.
“Saya memang kenal beliau, masa tidak saya sapa ketika bertemu,” kata Yani.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam pertemuan itu, Yani mengatakan hanya berbincang sebentar dengan Syamsul. Yani mengatakan Syamsul sempat bertanya soal pencalonannya sebagai anggota DPR. Ia membantah dalam perbincangan itu membahas kasus BLBI.
Terlebih, Yani mengatakan tidak lagi terlibat secara aktif dalam tim kuasa hukum Syafruddin sejak memutuskan menjadi caleg PBB di Pileg 2019.
“Dia (Syamsul) menanyakan bagaimana proses pencalonan saya jadi caleg. Setelah itu tidak ada pembicaraan lain, apalagi bicara tentang kasus itu. Dan saya yakin Pak Syamsul Rakan memegang kode etik, tidak mungkin dia bicara dengan saya (soal kasus)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Yani pun menyayangkan sanksi kode etik yang diberikan MA kepada Syamsul berupa 6 bulan tak boleh menangani perkara. Sebab ia tak pernah diklarifikasi Badan Pengawas MA terkait pertemuan itu.
“Penting untuk saya pertegas karena di dalam berbagai pemberitaan yang ada, terkesan saya seolah-olah muncul pra kondisi yang mengaitkan adanya kontak atau hubungan di antara Syamsul Rakan Chaniago yang dihubungkan dengan kasus BLBI dengan terdakwa SAT,” pungkas Yani.
Syamsul Rakan Chaniago Foto: Wikipedia
Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata dan administrasi. Salah satu hakim yang memvonis lepas Syafruddin yakni Syamsul Rakan.