news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Syafruddin Nilai PK KPK Langgar Putusan MK dan Aturan MA

9 Januari 2020 17:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah, upaya PK KPK itu melanggar sejumlah aturan. Hasbullah menyebut aturan yang dilanggar ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 dan Surat Edaran MA soal PK.
"Pengajuan PK oleh jaksa KPK tersebut melanggar konstitusi. Karena berdasarkan putusan MK Nomor 33 Tahun 2016 dan surat edaran MA Nomor 4 tahun 2014 tentang jaksa tidak bisa mengajukan PK," kata Hasbullah usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Hasbullah, MK dalam pertimbangan putusan nomor: 33/PUU-XIV/2016, di antaranya menyatakan PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. PK, kata dia, juga hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya, bukan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Pasal 263 ayat (1) mengatur bahwa yang boleh mengajukan PK adalah subjeknya itu terpidana atau ahli warisnya dan objeknya putusan pemidanaan. Sedangkan Pak Syafruddin itu bukan terpidana, apalagi KPK. Dan putusannya adalah lepas dari segala tuntutan," jelas Hasbullah.
Sidang PK Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Hasbullah menambahkan, jaksa KPK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan PK. Sebab jaksa tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif PK sebagaimana ada di Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Untuk itu, Hasbullah meminta agar sidang PK tidak dapat dilanjutkan dan hakim menolak upaya hukum KPK.
"Pastinya kami mengharapkan hakim tidak menerima dan tidak melanjutkan sidang permohonan PK tersebut," ujarnya.
Namun, hakim mengatakan tidak bisa asal menolak pengajuan PK tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Hakim menyarankan agar keberatan atas pengajuan PK itu, disampaikan dalam kontra memori kasasi.
ADVERTISEMENT
Mengenai apakah jaksa KPK punya kewenangan untuk mengajukan PK atau tidak, menjadi wewenang majelis hakim MA untuk memutuskan.
Terlebih, kata hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya menjadi perantara sidang. Nantinya, pemeriksaan perkara PK akan dilakukan majelis hakim MA.
"Kita tidak bisa fokus tanpa pemeriksaan. Kita tidak bisa ujuk-ujuk nolak, setelah proses persidangan berjalan apakah secara formalitas pemohon bisa duduk di situ. Maka kami akan sampaikan, tidak bisa tiba-tiba putus, enggak bisa," kata ketua majelis hakim, Rosmina.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sidang PK Syafruddin dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Syafruddin.
Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat MA, Syafruddin divonis lepas.
Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.