Pengacara Terdakwa Klitih Datangi ORI DIY, Mengaku Korban Salah Tangkap

20 Juli 2022 18:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yogi Zul Fadhli kuasa hukum Andi, salah seorang terdakwa kasus kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yogi Zul Fadhli kuasa hukum Andi, salah seorang terdakwa kasus kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penasihat hukum atau pengacara salah satu terdakwa kasus kejahatan jalanan atau yang kerap disebut klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta 3 April lalu mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
ADVERTISEMENT
Yogi Zul Fadhli kuasa hukum terdakwa atas nama Andi mengatakan kehadirannya sebagai respons panggilan ORI DIY atas aduan yang dibuat kuasa hukum terdakwa beberapa waktu lalu.
"Kami melaporkan kepada ORI itu terkait dengan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh kepolisian saat dan ketika melakukan penangkapan atau menangani perkara klitih yang ada di Gedongkuning," kata Yogi ditemui di ORI DIY, Rabu (20/7).
Yogi mengatakan hal-hal yang diadukan ke Ombudsman di antaranya adalah tidak dipenuhinya syarat-syarat formil ketika penangkapan. Kemudian ada indikasi tidak dibukanya akses pendampingan hukum atau bantuan hukum kepada tersangka ketika itu.
"Materi pokok yang kemudian kami aduan kepada ORI yang kami simpulkan sebagai satu dugaan malaadministrasi," katanya.
Dalam pertemuan dengan ORI DIY ini, pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dan data. Harapannya ORI DIY bisa menindaklanjuti dan menelusuri soal dugaan malaadministrasi ini.
ADVERTISEMENT
Yogi juga mengeklaim kelima terdakwa dalam kasus ini juga merupakan korban salah tangkap.
"Iya diduga kelima-limanya. Hanya saja hari ini yang kemudian ke ORI ada 3 orang yang kemudian mengadukan ini ke ORI," ujar dia.
Saat ini kasus di Gedongkuning tersebut telah masuk ke ranah pengadilan. Lima terdakwa yaitu Ryan Nanda Saputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), M. Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Mereka semua berstatus pelajar.
"Persidangannya kemarin sudah putusan sela hakim sudah menjatuhkan hukuman sela dan buktinya sih kemudian keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum itu ditolak atau tidak diterima oleh hakim dan sidang dilanjutkan. Kemudian minggu depan itu adalah pemeriksaan saksi-saksi dari kejaksaan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Harapan di pengadilan ya tentu kami akan ikuti proses di pengadilan dan kami akan melakukan pembelaan dan menyiapkan alat bukti yang itu menunjukkan bahwa mereka memang tidak ada di lokasi atau salah tangkap," kata dia.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menjelaskan kedatangan kuasa hukum terdakwa ini untuk menanggapi penjelasan dari kepolisian. Sebelumnya, ORI DIY telah meminta klarifikasi dari kepolisian beberapa waktu lalu.
"Misal keluhan penasihat hukum itu salah satunya mengeluhkan sulitnya mengakses para tersangka. Sudah berkali-kali, nah oleh kepolisian disampaikan klarifikasi bahwa untuk proses penyidikan itu kapan pun penasihat hukum bisa menemui tersangka tapi untuk besuk memang nggak bisa," kata Budhi.
"Ini kemudian mengklarifikasi lagi bahwa faktanya ini dalam rangka penyidikan dan sudah koordinasi tapi tetep saja sulit aksesnya. Ada soal penangkapan, ada soal kekerasan dan sebagainya," lanjut Budhi.
ADVERTISEMENT
Budhi mengatakan untuk pembuktian apakah terjadi salah tangkap berada di ranah pengadilan. Sementara untuk ORI lebih menelusuri apakah ada malaadministrasi terkait pelayanan yang diberikan.
"Ombudsman kan kewenangannya pada proses pelayanan publiknya bukan pada pro justicianya. Kalau pro justicianya itu biar pengacara berdebat dengan jaksa penuntut umum di pengadilan. Tapi kalau kami bagaimana polisi memberikan pelayanan saat penegakan hukum itu antara lain misalkan akses untuk besuk, akses untuk mendampingi, pelayanan selama tersangka ditahan itu ada kekerasan ada perlakuan patut dan tidak patut sebagainya, itu yang kita dalami," katanya.
Soal klaim salah tangkap oleh kuasa hukum ini, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto sebelumnya telah memberikan penjelasan. Dijelaskan Yulianto, jika kuasa hukum merasa kliennya korban salah tangkap seharusnya pada awal penangkapan sudah mengajukan mekanisme pra peradilan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kalau ada informasi bahwa tersangka yang diproses salah tangkap salah proses, mestinya pada saat awal-awal penangkapan itu ada mekanisme yang namanya pra peradilan. Itu salah satunya adalah materinya salah tangkap itu ada di situ," kata Yuli di Polda DIY pada Selasa (28/6/2022) lalu.
"Tapi kalau sekarang sudah bergulir sidang tentu mekanisme pra peradilan untuk penyidik Polri tidak berjalan lagi. Tinggal apakah dalam sidang terbukti betul dia tidak melakukan atau salah tangkap itu dari persidangan," ujar dia.
Yuli menjelaskan ketika perkara sudah masuk persidangan artinya berkas dari kepolisian telah lengkap atau memenuhi syarat persidangan dan telah diserahkan ke kejaksaan.