Pengacara Tersangka Penyuap Hakim Agung Dkk: Saya Mohon Maaf, Kita Korbannya

23 September 2022 7:19 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Kuasa hukum anggota KSP Intidana Yosep Parera. Foto: I.C. Senjaya/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum anggota KSP Intidana Yosep Parera. Foto: I.C. Senjaya/Antara
ADVERTISEMENT
Pengacara, Yosep Parera, mengakui perbuatan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Namun ia mengeklaim bahwa dirinya adalah korban sistem.
ADVERTISEMENT
Yosep Parera dan Eko Suparno merupakan pengacara dalam gugatan pailit yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap pengurusan perkara di MA oleh KPK. Mereka diduga menyuap agar kasasi pailit dikabulkan MA.
Yosep meminta maaf atas perbuatan suap tersebut. Namun, ia mengaku sebagai korban dari sistem yang buruk.
"Pertama, saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep kepada wartawan saat akan dibawa ke Rutan KPK, Jumat (23/9).
KPK menahan pegawai Mahkamah Agung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yosep mengaku menyesal dan siap untuk dihukum seberat-beratnya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi seperti [kami]," kata dia.
Yosep mengaku pernah menyerahkan uang terkait pengurusan perkara tersebut. Namun ia berdalih tak mengetahui pihak yang diberikannya uang. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan uang itu karena ada permintaan.
"Saya dan mas Eko [tersangka lain] sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," kata dia.
"Saya enggak kenal hakim agungnya," sambungnya.
Dalam kasus ini, ada enam tersangka penerima suap, yakni:
Ketua KPK RI Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
ADVERTISEMENT
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
ADVERTISEMENT
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi:
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Belum ada pernyataan dari MA atau Sudrajad Dimyati mengenai kasus ini. Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.