Pengacara Tom Lembong Protes: Keterangan Dua Ahli dari Kejaksaan Sama Persis

22 November 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempermasalahkan keterangan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Kedua saksi ahli itu yakni, Hibnu Nugroho yang berasal dari Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman yang merupakan akademisi dari Universitas Airlangga.
Dalam persidangan, Ari menyebut, kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Namun, penulisannya kedua keterangan ahli itu sama persis.
"Tetapi dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama," kata Ari dalam jumpa pers, Jumat (22/11).
Keterangan tertulis itu pun sempat dipertanyakan oleh Ari kepada dua ahli itu. Namun mereka tetap membantahnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli, ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua, atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa," bebernya.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.
"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242 (KUHP), sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah," jelasnya.
"Nah sehingga kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian dan melaporkan ini kepada masing-masing universitasnya mereka," sambung dia.

Debat Panas di Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan tersebut memang sempat terjadi perdebatan. Bermula ketika Ari menanyakan keterangan tertulis milik Hibnu.
"Ini betul keterangan Bapak?" tanya Ari.
"Iya," jawab Hibnu.
"Ini Bapak yang buat betul?" tanya Ari.
"Betul," timpal Hibnu.
"Saya ingin menunjukkan ke hakim yang terhormat dan kita semua hadirin yang hadir di persidangan ini. naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama. Saya ingin tanya, siapa yang nyontek? Bapak Prof yang buat terus Bapak yang contek?" ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Perdebatan pun terjadi, Jaksa melayangkan keberatannya kepada hakim. Ari membalasnya dengan terus mengungkap kesamaan keterangan yang ada.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun pun mencoba menengahi.
"Mohon dengan tenang, diam dulu. Bisa kita buat persidangan ini menjadi terang benderang. Kalau menjadi pertentangan ini menyangkut masalah pendapat ini saya tinggal, dari pihak pemohon, dari pihak termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing, ini benar, ini tidak benar," kata hakim
"Saya ambil kesimpulan dari situ semua, bahwa kalau memang ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini. Apapun yang menjadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, itu yang kami catatkan di sini. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli saya persilakan kepada kedua pihak," tambahnya.
ADVERTISEMENT